Saat ini di berbagai tempat di Indonesia tengah digalakkan pelaksanaan lomba teknologi tepat guna di berbagai jenjang. Untuk itu perlu sekali diangkat kembali payung hukum dari pengelolaan teknologi tepat guna yang diupayakan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat. Payung hukum yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna.
Dalam Permendagri ini ditegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan teknologi tepat guna diperlukan dalam rangka efisiensi, efektivitas, nilai tambah dan mutu hasil produksi kegiatan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat didefinisikan sebagai upaya pengembangan masyarakat melalui penciptaan kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumberdaya, kesempatan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. Sedangkan Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut TTG didefinisikan sebagai teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.
Prinsip yang digunakan untuk mendasari pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan TTG meliputi meningkatkan usaha ekonomi, mengembangkan kewirausahaan, memberikan manfaat secara berkelanjutan, dan sederhana yang dilaksanakan secara partisipatif, keterpaduan, mempertimbangkan potensi sumber daya lokal, berwawasan lingkungan dan memberdayakan masyarakat setempat.
Berdasarkan payung hukum tersebut, sebuah teknologi bisa dikategorikan sebagai teknologi tepat guna jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini.
- Teknologi dapat memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.
- Teknologi dapat digunakan oleh sumber-sumber yang tersedia di banyak tempat.
- Teknologi diterapkan sesuai dan cocok dengan kondisi sosial ekonomi yang berlaku di suatu tempat.
- Masyarakat mampu mempelajari, menerapkan, serta memelihara teknologi tersebut.
Sedangkan fungsi dari diciptakannya teknologi tepat guna bagi antara lain :
- Teknologi tepat guna mampu menjawab permasalahan masyarakat dengan disesuaikan pada kebutuhan.
- Teknologi tepat guna dapat digunakan dan dipelihara oleh masyarakat dengan baik.
- Teknologi tepat guna dapat menghasilkan nilai tambah dalam aspek ekonomi.
- Teknologi tepat guna dapat berdampak positif bagi lingkungan.
Dengan demikian teknologi tepat guna ini bukan suatu hal yang baru karena masyarakat Indonesia telah banyak yang menggunakannya. Beberapa contoh teknologi tepat guna di Indonesia. Antara lain :
- Alat perontok padi.
- Alat pemipil jagung.
- Alat traktor sawah.
- Alat penjernih air.
- Alat pengangkut air.
- Lampu tenaga surya.
- Alat pengumpul gabah.
- Alat pengupas kulit kelapa.
- Alat pemetik sayuran.
- Alat penggiling daging.
- Komposter sampah organik.
- Alat penetas telur.
- Alat pembungkus buah dan sayur.
- Biogas.