Pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) di 20 desa di Kabupaten Klungkung yang rencananya digelar tahun ini kemungkinan pelaksanaannya akan diundur hingga tahun 2025 mendatang. Hal ini disebabkan karena Kabupaten Klungkung akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada bulan November 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja, AP, M.Si
Dalam pernyataannya Suteja mengungkapkan jika hingga saat ini pihaknya belum membuat tahapan pilkel serentak, arena ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selama proses pemilihan kepala daerah serentak agar pelaksanaan pilkel serentak ditunda.
“Kita sudah koordinasi ke desa yang akan menyelenggarakan pilkel serentak untuk memasang anggaran di APBDesa tahun 2024, dan kita juga sudah memasang anggaran di APBD 2024. Namun, karena Pilkada serentak dilaksanakan bulan November, kemungkinan besar pilkel serentak diundur ke 2025”, ujar Suteja.
Lebih lanjut Kepala Dinas asal Desa Duda Timur Karangasem ini merinci 20 desa di Kabupaten Klungkung yang menyelenggarakan pilkel serentak. Di Kecamatan Klungkung ada 5 desa yakni, Desa Satra, Desa Tojan, Desa Kampung Gelgel, Desa Manduang, dan Desa Selat. Kecamatan Dawan sebanyak 4 desa yakni, Desa Kusamba, Desa Pikat, Desa Dawan Kaler, dan Desa Besan. Kecamatan Nusa Penida ada 6 desa yaitu Desa Sakti, Desa Batumadeg, Desa Suana, Desa Kampung Toyapakeh, Desa Pejukutan, dan Desa Kutampi Kaler. Kecamatan Banjarangkan ada 5 desa yakni Desa Bakas, Desa Tihingan, Desa Aan, Desa Nyalian, dan Desa Nyanglan.
Selain pengisian 20 perbekel juga ada pemilihan perbekel antar waktu di Desa Paksebali. Perbekel Desa Paksebali I Putu Ariadi mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Klungkung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dawan. Ariadi harus menanggalkan jabatannya sebagai Perbekel yang berakhir pada 2026 nanti. Pengunduran diri tersebut sesuai amanat Peraturan Pemilihan Komisi Pemilihan Umum (PPKPU) sebagai syarat administrasi bakal calon dalam Pemilu.
“Pemilihan perbekel antar waktu sesuai Peraturan Mendagri akan dipilih oleh tokoh saja, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya,” pungkas Suteja.