Lomba Desa dan Kelurahan (Lomdeskel) dimaksudkan untuk memperoleh Desa dan Kelurahan Juara yang tentunya memiliki kinerja terbaik serta berbagai terobosan dan inovasi dalam penyelenggaraan Desa dan Kelurahan.Lomba Desa dan Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Regional. Masing-masing jenjang tersebut melaksanakan tahapan penilaian yang meliputi 1) Pra Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi; 2) Penilaian Administrasi; 3) Klarifikasi Lapangan; 4) Pleno Klarifikasi Lapangan; 5) Pemaparan Peserta Lomba; dan 6) Penetapan Juara.
Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024 mengacu pada indikator penilaian yang terdapat
dalam Lampiran II Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 yang meliputi:
Pertama, Evaluasi Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan meliputi aspek: a) Pemerintahan; b) Kinerja; c) Inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat; d) Desa dan Kelurahan berbasis teknologi informasi/e-government; dan e) Pelestarian adat dan budaya.
Kedua, Evaluasi Bidang Kewilayahan Desa dan Kelurahan meliputi aspek: a) Identitas; b) Batas; c) Inovasi; d) Tanggap dan siaga bencana; e) Pengaturan investasi; dan f. Pelestarian Lingkungan Hidup.
Ketiga, Evaluasi Bidang Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan meliputi aspek: a) Partisipasi masyarakat; b) Lembaga kemasyarakatan; c) Pemberdayaan kesejahteraan keluarga; d) Keamanan dan ketertiban; e) Pendidikan; f) Kesehatan; g) Ekonomi; h) Penanggulangan kemiskinan; dan i) Peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan dan masyarakat.
Di samping hal-hal tersebut di atas, penilaian lomba Desa dan Kelurahan juga memperhatikan hal-hal di bawah ini:
1) Ketersediaan Peraturan Bupati tentang SOTK Desa.
2) Ketersediaan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Desa
3) Ketersediaan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Daftar Kewenangan Desa
4) Kesesuaian SOTK Desa dengan Peraturan Bupati tentang SOTK Desa.
5) Ketersediaan Peraturan Desa tentang SOTK Desa.
6) Kesesuaian SOTK Desa dengan Profil Desa.
7) Alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan.
8) Ketersediaan Peta Batas Desa dengan kaidah Kartometrik.
9) Penggunaan SISKEUDES dan SIPADES online.
10) Laporan Nilai Aset Desa
11) Keberadaaan Posyandu Terintegrasi dengan kegiatan strategis lainnya.
12) Pembinaan Program Pasca Lomba.
13) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
14) Penerapan inovasi pemerintahan Desa dan Kelurahan.
15) Inovasi Desa dan Kelurahan dalam penguatan ekonomi.
16) Keterlibatan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan Desa dan Kelurahan.
17) Pengelolaan Sampah dan Limbah
18) Keberadaan Hutan Desa/Ruang Terbuka Hijau Kelurahan.
19) Keberadaan Lingkungan Kumuh
20) Pencegahan stunting
21) Langkah dalam Penanggulangan Kemiskinan/ Kemiskinan Ekstrem
22) Kesiapan Tanggap Bencana (peta bencana, sistem deteksi dini bencana, pelaksanaan simulasi,
daerah evakuasi bencana)
23) Investasi, Kerja Sama dan BUMDes
24) Penanganan Inflasi di Desa/Kelurahan
25) Pemberdayaan UMKM
26) Pelestarian adat budaya;
27) Pencegahan dan penanganan keberadaan kasus narkoba di Desa dan Kelurahan;
28) Pencegahan perpecahan serta program membangun kebersamaan (sinergitas) menyukseskan Pilkada serentak
29) Kesesuaian tahapan lomba yang dilalui dengan aturan dan petunjuk pelaksanaan Lomba
30) Keteraturan dalam mengupload dokumen administrasi ke aplikasi Epdeskel dengan memberikan keterangan/nama tiap dokumen yang diunggah meliputi nomor urut sesuai dengan urutan di Juklak, nama dokumen yang sesuai.
31) Laporan Kepala Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016
Dengan menggunakan mekanisme tersebut, untuk di Kabupaten Klungkung telah terpilih empat desa yang akan mewakili kecamatan-kecamatan dalam Lomdeskel tahun 2024 di Kabupaten Klungkung. Keempat Desa tersebut antara lain Desa Bakas (kecamatan Banjarangkan, Desa Kutampi (kecamatan Nusa Penida), Desa Akah (kecamatan Klungkung), dan Desa Kusamba (kecamatan Dawan). Penilaian untuk tingkat kabupaten Klungkung akan dilaksanakan dari tanggal 25 s/d 28 Maret 2024. Namun sebelumnya keempat Desa akan diberi pembinaan terlebih dahulu yang akan dilaksanakan dari tanggal 14 s/d 19 Maret 2024.