Sebagai wujud pelaksanaan aksi ke-3 pada Delapan Aksi Konvergensi dan dalam rangka mendukung pencapaian target penurunan angka stunting nasional tahun 2024, Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Rabu (20/3/2024). . Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung ini dibuka oleh Pj Bupati Klungkung serta dihadiri oleh seluruh TPPS Kabupaten Klungkung. Turut hadir perwakilan dari Satgas Stunting BKKBN Provinsi Bali, para Camat dan Perbekel serta Tim Pendamping Keluarga se-Kabupaten Klungkung.
Penjabat Bupati Klungkung Nyoman Jendrika dalam sambutannya mengapresiasi upaya seluruh elemen dalam upaya penanggulangan stunting di kabupaten Klungkung.
“Perlu upaya yang luar biasa dan melibatkan semua pihak untuk mempertahankan dan bahkan menekan angka stunting di Kabupaten Klungkung”, papar Pj Bupati Klungkung
Lebih lanjut Pj Bupati Klungkung menguraikan beberapa upaya yang dapat ditempuh untuk menekan stunting di kabupaten Klungkung meliputi pencegahan lahirnya bayi stunting dan penanganan anak stunting melalui intervensi gizi terpadu.
Rembuk stunting ini diawali dengan paparan oleh Satgas Stunting BKKBN Provinsi Bali mengenai Kebijakan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting. Pada materi kedua, disampaikan hasil Analisa Situasi dan Rencana Kegiatan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Klungkung dan dilanjutkan dengan paparan materi Intervensi Spesifik dan Sensitif dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Klungkung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung.
Rembuk Stunting Kabupaten Klungkung Tahun 2024 ini diikuti penandatanganan komitmen dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting yang dituangkan dalam enam poin kesepakatan yang meliputi:
- Sasaran prioritas beserta rencana program dan kegiatan yang disertai indikator target kinerja dan kebutuhan pendanaan dalam rencana kegiatan percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Klungkung tahun 2025.
- Target Prevalensi Stunting Kabupaten Klungkung tahun 2025 sebesar 4,75%.
- Komitmen bersama Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Sektor Non-Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dalam aksi konvergensi untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Klungkung.
- Komitmen bersama dalam penganggaran kegiatan percepatan penurunan stunting dalam APB Desa.
- Hasil kesepakatan Rembuk Stunting Kabupaten Klungkung Tahun 2024 untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD Kabupaten Klungkung Tahun 2025.
- Penentuan Desa Lokasi Prioritas dan peningkatan alokasi kebutuhan pendanaan program dan kegiatan terkait dengan percepatan pencegahan stunting dalam rancangan APBD Tahun 2025.