Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi yang diinisiasi oleh empat Kementerian yaitu, Kementerian Kominfo, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian PANRB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini sedang dilatihkan kepada seluruh OPD di kabupaten Klungkung.
Aplikasi ini dibuat oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No 95. Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dalam upaya meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas, untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan professional. Aplikasi ini akan diterapkan pada setiap lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah, untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.
Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah. Selain itu terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip. Admin OPD berperan untuk manajemen unit kerja, jabatan, dan informasi pengguna SRIKANDI dalam OPD itu sendiri. Pencatat surat berperan untuk mengelola penomoran surat otomatis, daftar penandatangan, daftar verifikator, dan daftar tujuan, dan lain sebagainya.
Dalam percepatan penerapan SRIKANDI dan arsip dinamis terdapat 4 instrumen yang perlu diperhatikan yaitu jadwal retensi arsip, tata naskah dinas sesuai Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, klasifikasi arsip, dan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. Keberhasilan penerapan aplikasi SRIKANDI ini tentu terletak pada peran, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah yang berkaitan sehingga tertib arsip, tranformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud.
Terkait dengan penerapan aplikasi ini di Kabupaten Klungkung, Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika berpesan agar Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dapat bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klungkung dalam upaya menanggulangi permasalahan yang ada pada aplikasi Srikandi. Hal ini disampaikannya ketika menerima audiensi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung bertempat di ruang kerja Bupati Kantor Bupati Klungkung, Kamis (11/1/2024).
“Dalam menindaklanjuti apabila terjadi permasalahan pada bagian kearsipan dan persuratan dalam menggunakan aplikasi Srikandi, data pada aplikasi Srikandi supaya dapat dibackup ke Aplikasi Siada yang dimiliki Pemkab Klungkung,” pungkasnya.