Diseminasi Hasil Diskusi Partisipatif Penggerakan Sistem Tata Kelola Alokon di Kabupaten Klungkung

SEMARAPURA,

Bertempat di Ruang Rapat Bhineka Guna Praja Kantor Camat Klungkung, Rabu, 16 September 2026. Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hasil Diskusi Partisipatif Penggerakan Sistem Tata Kelola Alokon di Kabupaten Klungkung guna memperkuat sinergi tata kelola rantai pasok kontrasepsi antara provinsi, kabupaten, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klungkung, PC IBI Kabupaten Klungkung, Fasyankes Se-Kabupaten Klungkung, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan jajarannya, serta PKB/PLKB Se-Kecamatan Klungkung, Banjarangkan, Dawan.

Pada kegiatan diseminasi diisi oleh penyampaian materi dari 3 narasumber yang terdiri dari Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klungkung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung.

Perwakilan BKKBN Provinsi Bali menyampaikan bahwa pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) merupakan sebuah sistem utuh mulai dari perencanaan, penerimaan, penyimpanan, stok opname, distribusi, hingga pelaporan agar Alokon benar-benar tersedia di tempat yang membutuhkan dalam jumlah tepat dan kondisi baik.

BPKAD Kabupaten Klungkung juga memaparkan terkait akuntabilitas pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) Hibah BKKBN pada OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung serta tinjauan dari sisi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kemudian Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, I Wayan Iwan Indrawan, SH., M.A.P. juga menyampaikan matriks pleno yang berisi rangkuman masalah pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) di tingkat OPD-KB dan fasyankes, serta rencana tindak lanjut untuk memperbaiki tata kelola, penyimpanan, distribusi, pencatatan, pelaporan, dan ketersediaan stok Alokon.