Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2025 DPMDPPKB

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Klungkung berkewajiban membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban mengenai capaian kinerja dan akuntabilitas.

Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) tahun 2025 ini menggambarkan secara umum pencapaian saran strategis, melalui pelaksanaan program yang operasionalnya didukung oleh kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kinerja tahun 2025 dan Penetapan Kinerja tahun 2025, disamping itu sebagai acuan untuk perbaikan kinerja di tahun-tahun yang akan datang.

File LKJIP dapat Di Download/Unduh dibawah ini

DOWNLOAD FILE LKJIP 2025 PDF