Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dalam Transaksi Pengadaan

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penyedia makanan dan minuman di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak diperkenankan untuk menayangkan/menjual produk yang berisikan komponen air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol) dan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik.

2. Penyedia makanan dan minuman di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali agar mengganti komponen air minum dan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik dengan komponen lainnya sesuai dengan kewajaran harga pasar.

Untuk menegakan Integritas, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali dalam menyelenggarakan pelayanan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun kepada perorangan maupun lembaga. Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai kami saat menerima layanan, agar melaporkan dengan dilengkapi bukti autentik melalui www.lapor.go.id.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Keluarga Besar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluraga Berencana Kabupaten Klungkung mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak I Made Satria, SH dan Bapak Tjokorda Gde Surya Putra, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Klungkung periode 2025-2030.

Semoga sinergi dalam rangka memajukan dan mengembangkan Kabupaten Klungkung dapat tercapai sesuai visi dan misi untuk menuju Klungkung Mahottama.

Pengumuman 1

Contoh Pengumuman 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum