Percepatan Penurunan Kasus Stunting Perlu Kerja Sama Semua Pihak

Stunting  merupakan masalah bersama yang mengancam masa depan bangsa dan bisa menimbulkan kerugian pada beberapa sektor. Seperti disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Banggakencana) dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023 di Auditorium BKKN, Jakarta setahun silam, stunting masih menjadi masalah besar yang harus segera diselesaikan di Tanah Air. Apalagi stunting dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia sebuah negara, bukan hanya berdampak kepada kondisi fisik anak, melainkan juga kesehatan hingga kemampuan berpikir anak.

“Dampak stunting ini bukan hanya urusan tinggi badan, tetapi yang paling berbahaya adalah nanti rendah kemampuan anak untuk belajar, keterbelakangan mental, dan yang ketiga munculnya penyakit-penyakit kronis yang gampang masuk ke tubuh anak,” jelas Presiden.
kala itu.

Lebih lanjut, Presiden meminta agar setiap daerah memiliki data yang akurat dan rinci sehingga mempermudah para penyuluh untuk mengawasi dan memberikan perawatan kepada anak yang mengalami stunting. Presiden juga menekankan pentingnya asupan gizi yang diberikan kepada ibu hamil dan juga bayi. Presiden meminta jajaran Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pemberian biskuit dan menggantinya dengan makanan tinggi protein bagi ibu hamil dan bayi melalui puskesmas dan posyandu. Pihak swasta pun diharapkan turut terlibat  dalam upaya penurunan stunting di Indonesia.

Presiden pun menargetkan penurunan  stunting sebesar 14 persen harus dapat dicapai pada tahun 2024. Presiden pun meyakini target tersebut dapat dicapai jika semua pihak bekerja sama dalam mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia. Target penurunan stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024 telah menjadi target pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Saya yakin dengan kekuatan kita bersama, semuanya bergerak, angka itu bukan angka yang sulit untuk dicapai asal semuanya bekerja bersama-sama,” ungkap Presiden saat itu.

Untuk memastikan pencapaian target ini, Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) mengundang para pemimpin daerah untuk membicarakan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Istana Wakil Presiden yang didahului dengan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) yang digelar di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta pada 4-7 Oktober 2023 yang lalu.

Dalam acara Rakornas tersebut Wapres  memberikan arahan agar pemimpin daerah tidak terlena dengan capaian yang telah diperoleh dan terus berupaya keras agar target tahun 2024  tercapai dengan cara meningkatkan kinerja percepatan penurunan stunting seluruh daerah di Indonesia, khususnya daerah prioritas khusus.

“Peran aktif, sinergi, dan kolaborasi seluruh pihak adalah kunci dalam upaya mengatasi masalah gizi. Penuntasan persoalan gizi, termasuk stunting, tidak sekadar perkara menurunkan prevalensi, tetapi merupakan tugas kemanusiaan berkelanjutan, sekaligus penentu kualitas kehidupan bangsa ke depan”, papar Wapres.

Selain itu, Wakil Presiden juga mengingatkan kepada pemimpin daerah bahwa untuk melakukan berbagai pendekatan. Tidak hanya pendekatan legal formal dan politik, tetapi pendekatan sosial-kultural dan keagamaan juga penting digunakan.

Kemendes PDTT Kunjungi Desa Cerdas di Klungkung

Kementerian Desa. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengadakan kunjungan ke desa cerdas di kabupaten Klungkung Selasa (16/1/2024). Kunjungan ini dilaksanakan oleh dua orang staf dari Kemendes PDTT ke dua desa cerdas yang ada di kecamatan Banjarangkan yaitu desa Negari dan Takmung. Sebelum terjun ke kedua desa, mereka terlebih dahulu berkunjung ke kantor DPMDPPKB Kabupaten Klungkung dan diterima langsung oleh Sekretaris DPMDPPKB I Wayan Sudiarsa didampingi oleh staf dari DPMDPPKB Kabupaten Klungkung serta tim pendamping desa cerdas Kabupaten Klungkung.

Dalam kunjungan ini Awan dari  Kementerian menjelaskan bahwa Desa Cerdas merupakan program yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data mikro dan pelayanan kepada masyarakat serta pihak lain berbasis digital. Ada 6 prinsip Desa Cerdas yaitu bottom up, partisipatif, inklusif, inovatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Program ini juga mengandung komponen penting Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan (P3PD) yakni mendorong pembangunan desa yang partisipatif. Didukung dengan potensi lokal setiap desa, program Desa Cerdas diharap bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

 “Program ini diharapkan dapat menciptakan solusi lokal yang inovatif untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan mengembangkan potensi dan peluang lokal,” papar Awan

Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa terwujudnya Desa Cerdas ditentukan oleh beberapa hal salah satunya adalah kapasitas fasilitator yang ditugaskan ke setiap desa. Di samping  itu, 6 pilar Desa Cerdas juga harus dipenuhi yaitu tata kelola cerdas, masyarakat cerdas, lingkungan cerdas, hidup cerdas, ekonomi cerdas, dan mobilitas cerdas.

Dalam kunjungan ke Desa Negari dan desa Takmung ini mereka diterima oleh Perbekel dari kedua Desa. Mereka memonitor kesiapan kedua desa untuk melaksanakan program Desa Cerdas termasuk di antaranya kesiapan tempat untuk penempatan perangkat komputer untuk mendukung program Desa Cerdas yang akan segera datang.

Wamendes Harapkan Pendamping Desa Harus Berkualitas

Pendamping desa berperan penting untuk mendukung kepala desa melaksanakan program pembangunan. Demikian ditegaskan oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Paiman Raharjo saat raker di Bali, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya pendamping desa harus berkualitas dan kreatif, sehingga mampu menciptakan inovasi bersama aparat desa dengan memanfaatkan potensi desa, guna mencapai desa berstatus mandiri.

“Kita butuh pendamping yang memiliki pikiran tajam dalam membantu kepala desa. Karena kondisi kepala desa kita kan berbeda-beda sehingga perlu pendamping dan kualitas pendampingnya harus mumpuni. Jadi perkembangan dan pembangunan desa terjadi secara cepat dan tepat,” papar Wamendes Paiman.

Lebih lanjut Paiman menegaskan, kualitas pendamping desa saat ini disaring melalui proses seleksi yang panjang mulai administrasi hingga wawancara. Selain itu juga telah dilaksanakan beragam pelatihan dan bimbingan teknis untuk pelopor pembangunan desa serta penguatan kapasitas sesuai tugas dan kancah pendampingan dan pemberdayaan yang dilakukan.

Pelatihan ini meliputi pendataan, tata kelola desa, dan mapping potensi desa untuk mampu melaksanakan perencanaan sebelum proses pembangunan dilaksanakan.

“Tentu saja, perlu evaluasi berkala sehingga kesalahan atau capaian di luar target waktu dapat segera ditundaklanjuti untuk tidak terulang lagi”,  lanjut Paiman,

Seperti diketahui, pendamping desa adalah elemen penting bagi Kemendes PDTT. Disebut sebagai anak kandung oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, karena urgensi kehadirannya dengan durasi jam kerja lebih dari seharusnya.

Untuk di kabupaten Klungkung sendiri, saat ini terdapat 5 orang pendamping desa yaitu 1 orang di kecamatan Dawan, masing-masing 2 orang di kecamatan Klungkung danb Banjarangkan, sedangkan untuk di kecamatan Nusa Penida belum tersedia pendamping desa. Selanjutnya untuk tingkat desa terdapat pendamping lokasl desa (PLD) di mana di kabupaten Klungkung terdapat 10 orang PLD yaitu 4 orang di kecamatan Nusa Penida, dan masing-masing 2 orang di tiga kecamatan lainnya.Di samping pendamping desa dan pendamping local desa ini, di kabupaten Klungkung juga terdapat 4 orang TAPM (Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat).

DPMDPPKB Klungkung Jajaki Duta Lomba Teknologi Tepat Guna Tingkat Provinsi Tahun 2024

Dinas Pemberdayaan Madyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Klungkung mengadakan penjajakan terhadap calon duta Kabupaten Klungkung yang akan mengikuti Lomba  Teknologi Tepat Guna Tingkat Provinsi Tahun 2024 Senin (16/1/2024) bertempat di SMAN 1 Semarapura. Hadir dalam penjajakan ini Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM)  AA Wiryawan Airsania beserta jajaran bersama pendamping TTG dan diterima oleh Kepala  SMAN 1 Semarapura I Putu Sudibawa, S.Pd, M.Pd beserta para siswa selaku inovator dan guru Pembina.

Kabid PUEM AA Wiryawan Airsania dalam penyampaiannya mengungkapkan kehadiran mereka untuk memastikan kesiapan calon peserta  TTG yang merupakan wakil kabupaten Klungkung di tingkat provinsi Bali.

“Kami berharap teknologi tepat guna yang dirancang nantinya  bisa menjadi juara  di tingkat provinsi dan nantinya bisa lolos dan  menjadi juara  tingkat nasional”, papar Gung Air, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Gung Air menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan hadir juga pembinaan dari Tim Provinsi Bali sehingga teknologi yang dirancang para siswa ini benar-benar memenuhi kriteria sebagai teknologi tepat guna.  Kriteria yang dimaksud terkait dengan definisi dari TTG yaitu teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.

Aplikasi Srikandi dan Progresnya di Kabupaten Klungkung

Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan untuk  mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.  Aplikasi yang  diinisiasi oleh empat Kementerian yaitu, Kementerian Kominfo, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian PANRB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini sedang dilatihkan kepada seluruh OPD di kabupaten Klungkung.

Aplikasi ini dibuat oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No 95. Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dalam upaya meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas, untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan professional. Aplikasi ini akan diterapkan pada  setiap lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah, untuk  meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.

Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah. Selain itu terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip. Admin OPD berperan untuk manajemen unit kerja, jabatan, dan informasi pengguna SRIKANDI dalam OPD itu sendiri. Pencatat surat berperan untuk mengelola penomoran surat otomatis, daftar penandatangan, daftar verifikator, dan daftar tujuan, dan lain sebagainya.

Dalam percepatan penerapan SRIKANDI dan arsip dinamis terdapat 4 instrumen yang perlu diperhatikan yaitu jadwal retensi arsip, tata naskah dinas sesuai Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, klasifikasi arsip, dan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. Keberhasilan penerapan aplikasi SRIKANDI ini tentu terletak pada peran, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah yang berkaitan sehingga tertib arsip, tranformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud.

Terkait dengan penerapan aplikasi ini di Kabupaten Klungkung, Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika berpesan agar Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dapat bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klungkung dalam upaya menanggulangi permasalahan yang ada pada aplikasi Srikandi. Hal ini disampaikannya ketika menerima audiensi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung bertempat di ruang kerja Bupati Kantor Bupati Klungkung, Kamis (11/1/2024).

“Dalam menindaklanjuti apabila terjadi permasalahan pada bagian kearsipan dan persuratan dalam menggunakan aplikasi Srikandi, data pada aplikasi Srikandi supaya dapat dibackup ke Aplikasi Siada yang dimiliki Pemkab Klungkung,” pungkasnya.

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna

Saat ini di berbagai tempat di Indonesia tengah digalakkan pelaksanaan lomba teknologi tepat guna di berbagai jenjang. Untuk itu perlu sekali diangkat kembali payung hukum dari pengelolaan teknologi tepat guna yang diupayakan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat. Payung hukum yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna.

Dalam Permendagri ini ditegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan teknologi tepat guna diperlukan dalam rangka efisiensi, efektivitas, nilai tambah dan mutu hasil produksi kegiatan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat didefinisikan sebagai upaya pengembangan masyarakat melalui penciptaan kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumberdaya, kesempatan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. Sedangkan  Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut TTG didefinisikan sebagai  teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.

Prinsip yang digunakan untuk mendasari pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan TTG meliputi meningkatkan usaha ekonomi, mengembangkan kewirausahaan, memberikan manfaat secara berkelanjutan,  dan sederhana yang dilaksanakan secara partisipatif, keterpaduan, mempertimbangkan potensi sumber daya lokal, berwawasan lingkungan dan memberdayakan masyarakat setempat.

Berdasarkan payung hukum tersebut, sebuah teknologi bisa dikategorikan sebagai teknologi tepat guna jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini.

  • Teknologi dapat memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.
  • Teknologi dapat digunakan oleh sumber-sumber yang tersedia di banyak tempat.
  • Teknologi diterapkan sesuai dan cocok dengan kondisi sosial ekonomi yang berlaku di suatu tempat.
  • Masyarakat mampu mempelajari, menerapkan, serta memelihara teknologi tersebut.

Sedangkan fungsi dari diciptakannya teknologi tepat guna bagi antara lain :

  • Teknologi tepat guna mampu menjawab permasalahan masyarakat dengan disesuaikan pada kebutuhan.
  • Teknologi tepat guna dapat digunakan dan dipelihara oleh masyarakat dengan baik.
  • Teknologi tepat guna dapat menghasilkan nilai tambah dalam aspek ekonomi.
  • Teknologi tepat guna dapat berdampak positif bagi lingkungan.

Dengan demikian teknologi tepat guna ini bukan suatu hal yang baru karena masyarakat Indonesia telah banyak yang menggunakannya. Beberapa contoh teknologi tepat guna di Indonesia. Antara lain :

  • Alat perontok padi.
  • Alat pemipil jagung.
  • Alat traktor sawah.
  • Alat penjernih air.
  • Alat pengangkut air.
  • Lampu tenaga surya.
  • Alat pengumpul gabah.
  • Alat pengupas kulit kelapa.
  • Alat pemetik sayuran.
  • Alat penggiling daging.
  • Komposter sampah organik.
  • Alat penetas telur.
  • Alat pembungkus buah dan sayur.
  • Biogas.

Tahun 2024 Dana Desa di Kabupaten Klungkung Meningkat Rp 4,6 M

Dana desa tahun 2024 untuk Kabupaten Klungkung mencapai Rp 57,5 miliar, meningkat Rp 4,6 miliar dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 52,9 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung I Wayan Suteja, AP, M.Si Minggu (7/1/2024).

“Dana desa tahun 2024 mengalami kenaikan karena pagu dana desa naik secara nasional. Jumlah dana desa yang diterima tahun 2024 sudah hampir mendekati jumlah yang diterima sebelum Covid-19,” ujar Wayan Suteja,

Lebih lanjut Wayan Suteja menyampaikan dana desa untuk Kabupaten Klungkung tahun 2022 sebesar Rp 45,8 miliar, terjadi penurunan sebesar Rp 9,9 miliar dari dana desa tahun 2021. Penurunan dana desa tahun 2022 juga terjadi secara nasional. Pengurangan nilai dana desa ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan 4 kategori perhitungan alokasi yakni alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula. Kondisi tersebut membuat desa harus merasionalisasi kembali APBDes melalui perubahan. Menurut Suteja, besaran dana desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan kesulitan geografis

Berdasarkan data,  tiga desa penerima dana desa terbesar yakni Desa Batukandik Rp 1,35 miliar, Desa Klumpu Rp 1,30 miliar, dan Desa Sakti Rp 1,24 miliar. Ketiga desa ini ada di Kecamatan Nusa Penida. Sedangkan tiga desa dengan dana desa terendah yakni Desa Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Rp 608 juta, Desa Sulang Kecamatan Dawan Rp 615 juta, dan Desa Selisihan Kecamatan Klungkung Rp 620 juta.

Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Program itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.

Penguatan Peran Desa Adat Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Bali

Upaya percepatan penurunan stunting mendapat dukungan dari berbagai pihak di Bali, termasuk dari kalangan Desa Adat. Hal ini tampak dari telah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Perwakilan BKKBN  Provinsi Bali dengan MDA Provinsi Bali nomor 002/SKB/MDA-PROV BALI/VI/2023 pada tanggal 8 Juni 2023 yang disaksikan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Bali, Prajuru MDA Provinsi Bali, Prajuru MDA Kabupaten/Kota, dan Prajuru MDA Kecamatan se-Bali.

Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian format Keputusan Prajuru Desa Adat tentang Mekanisme Penjaringan Calon Pengantin, Formulir Pencatatan Calon Pengantin, dan Surat Pengantar Pemeriksaan Calon Kesehatan Calon Pengantin melalui surat edaran MDA Provinsi Bali nomor 270/MDA-Prov Bali/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023.

Hadirnya Kesepakatan Bersama serta surat edaran ini tentunya akan mengantisipasi kesulitan intervensi terhadap calon pengantin di Bali, karena selama ini calon pengantin di Bali tidak bisa mendapatkan bimbingan pra-nikah untuk pencegahan stunting. Pelaporan pernikahan biasanya terlebih dahulu melapor ke Desa Adat sehingga para petugas yang membimbing para calon pengantin tidak langsung tahu pasangan yang akan menikah.

Dalam surat edaran tersebut dipaparkan mekanisme penjaringan calon pengantin sebagai berikut :

  1. Krama Desa Adat agar melaporkan calon pengantin sebelum melaksanakan Pawiwahan ke Kelihan Banjar Adat atau sebutan lainnya.
  2. Kelihan Banjar Adat selanjutnya melakukan pencatatan dan memberikan surat pengantar bagi calon pengantin perempuan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas kesehatan.
  3. Kelihan Banjar Adat kemudian menginformasikan data calon pengantin kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) atau Penyuluh Keluarga Berencana di wilayah Desa Adat.
  4. Pemeriksaan kesehatan yang perlu dilakukan calon pengantin perempuan di fasilitas kesehatan antara lain pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan pemeriksaan hemoglobin darah
  5. TPK/PKB memberikan pendampingan kepada pasangan calon pengantin
  6. Hasil pemeriksaan kesehatan kemudian akan diinput ke dalam aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (elsimil).

Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung I Dewa Made Tirta menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk melaksanakan Kesepakatan Bersama ini ketika dihubungi via telepon.

“Kami siap melaksanakan dan mendukung upaya-upaya percepatan penurunan stunting khsususnya dalam pelaksanaan intervensi terhadap calon pengantin”, papar Bendesa Madya asal desa Getakan ini.

Dukung Percepatan Penurunan Stunting, DPMDPPKB Klungkung Rancang Inovasi Dikecap Cening

Stunting hingga saat ini masih menjadi permasalahan bagi masyarakat di kabupaten Klungkung.  Untuk mempercepat penurunannya,  telah ditempuh berbagai langkah khususnya yang terkait dengan berbagai faktor penyebab timbulnya stunting seperti pola asuh yang salah, kurang gizi, kemiskinan hingga sanitasi yang tidak layak dengan menyasar berbagai kelompok yaitu remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Di antara kelima kelompok sasaran tersebut, kelompok calon pengantin dianggap sebagai kelompok yang paling strategis sekaligus kelompok yang paling sulit untuk diintervensi. Kesulitan ini ditemui mengingat pengantin di Bali tidak bisa mendapatkan bimbingan pra-nikah untuk pencegahan stunting. Pelaporan pernikahan biasanya terlebih dahulu melapor ke Desa Adat sehingga para petugas yang membimbing para calon pengantin tidak langsung tahu pasangan yang akan menikah.

Menindaklanjuti hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Klungkung merancang inovasi dengan melibatkan Desa Adat serta media digital untuk menjaring para calon pengantin agar nantinya dapat diintervensi melalui KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) tentang stunting, dengan nama “Dikecap Cening”.

“Dikecap Cening merupakan  akronim dari Digitalisasi Informasi, Komunikasi, dan Edukasi Calon Pengantin untuk Cegah Stunting. Secara harfiah dikecap berarti dirasakan, sedangkan cening merupakan istilah dalam bahasa Bali yang berarti bayi atau anak-anak. Dengan demikian melalui inovasi ini diharapkan  diperoleh manfaat yang akan dirasakan oleh para “cening” yaitu bayi atau anak-anak”, papar Wayan Sudiarsa selaku penggagas inovasi ini.

Lebih lanjut Sudiarsa menjelaskan, inovasi Dikecap Cening terdiri atas tiga bagian yaitu komponen informasi, komunikasi, dan edukasi. Komponen informasi terdiri atas dua bagian yaitu informasi dari para Bendesa apabila ada warganya yang akan menikah melalui link https://bit.ly/infocatinbendesa , serta informasi dari Tim Pendamping Keluarga melalui link https://bit.ly/kunjunganTPK.

Komponen  komunikasi berupa media obrolan atau chating antara calon pengantin ataupun para remaja putri tentang stunting dan pencegahannya. Untuk tujuan ini telah dikembangkan Klungkung Stunting Call Centre yang dapat diakses melalui WhatsApp (https://wa.me/6285333764820) atau Telegram (https://t.me/Klungkung_stunting_cc).

Sedangkan untuk komponen edukasi, dicoba menyajikan materi edukasi yang dapat diakses pada alamat https://dpmdppkb. klungkungkab.go.id/layanan atau melalui link youtube https://www.youtube.com/watch?v=hr3VL07JWmQ&t=12s .

Sudiarsa juga optimis pelibatan para Bendesa Adat sebagai pemberi informasi calon pengantin akan dapat dilaksanakan, mengingat sebelumnya telah ada Kesepakatan Bersama antara Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali  tanggal 8 Juni 2023 tentang Penguatan Peran Desa Adat Dalam Mendukung Program Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Bali.

Untuk memantapkan pelaksanaan inovasi ini, selanjutnya akan diadakan rapat dengan melibatkan para stakeholder sehingga inovasi ini dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuannya.

Sekretaris DPMDPPKB Terima Penghargaan Anugerah Lokasanti

Sekretaris DPMDPPKB Kabupaten KLungkung I Wayan Sudiarsa menerima penghargaan Anugerah Lokasanti dari Penjabat  Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (2/1/2024). Kegiatan pemberian penghargaan Anugerah Lokasanti ini terkait dengan prestasi yang sudah diraih sebagai juara III Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah dan Perangkat Desa dengan inovasi berjudul DIKECAP CENING (Digitalisasi Informasi, Komunikasi dan Edukasi Calon Pengantin untuk Cegah Stunting).

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klungkung, I Ketut Budiarta, SH.,M.Si dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan Anugerah Lokasanti  ditujukan untuk memberikan insentif pengembangan inovasi daerah bagi perangkat daerah atau perangkat desa dan ide-ide inovatif sivitas Pendidikan di Kabupaten Klungkung. Lebih lanjut dilaporkan  beberapa pemenang lomba baik untuk lomba inovasi ataupun karya tulis. Untuk lomba inovasi  dari Kategori Perangkat Daerah dan Perangkat Desa sebagai juara I yakni I Dewa Gede Hardi Rastama dari RSUD Kabupaten Klungkung dengan inovasi berjudul RME dan SIM ONTA (Rekam Medik Elektronik dan Sistem Informasi Medis on Tablet), juara II diraih oleh I Ketut Ardana dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dengan inovasi SIPEKAT (Sistem Surveilans Perilaku Merokok Masyarakat).

Sementara Kategori Sekolah, juara I diraih I Wayan Putu Negara dari SMPN 1 Nusa Penida dengan Karya Tulis berjudul Strategi Berbagi Kopi Pajar untuk Mewujudkan Pembelajaran Berdeferensiasi di SMPN 1 Nusa Penida, juara II diraih I Wayan Pantes dari SMPN Satu Atap Bunga Mekar dengan Karya Tulis berjudul Gradasi Sebagai Upaya Meningkatkan Daya Dukung Orang Tua dan Motivasi Belajar, dan juara III diraih Ni Putu Sri Andayani dari SMPN 3 Semarapura dengan Karya Tulis berjudul Pemanfaatan Live Worksheets sebagai Media Pembelajaran Berbasis Digital untuk Meningkatkan Aktivitas dan Hasil Belajar Siswa.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika sangat  mengapresiasi atas inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dan prestasi yang diraih oleh masing-masing peserta.

“Selamat atas prestasi yang telah diraih. Kedepan semangat agar tetap selalu ditingkatkan untuk menghasilkan inovasi-inovasi baru,” harapnya.

Lebih lanjut Pj. Bupati menyampaikan bahwa  inovasi merupakan suatu terobosan yang bisa dikembangkan di daerah dan  inovasi ini juga sangat bermanfaat. Diharapkan melalui lomba inovasi ini diharapkan bisa diimplementasikan di masing-masing OPD untuk kemajuan pembangunan khususnya di Kabupaten Klungkung.